Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2022, 13:16 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan transaksi jual beli mobil terutama mobil bekas, pemilik kendaraan lama sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang sudah dijual.

Terlebih lagi bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Penerapan besaran pajak progresif di tiap daerah berbeda-beda. Di Jakarta, aturan pajak progresif dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Honda Civic Estilo Tembus Ratusan Juta

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2 persen
- Kendaraan Kedua 2,5 persen
- Kendaraan Ketiga 3 persen
- Kendaraan Keempat 3,5 persen
- Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” kata dia.

Baca juga: Berburu Honda Civic Estilo, Harga Bekasnya Setara Avanza Baru

Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Tetapi bisa dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com