JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.
Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati.
Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi? Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.
Selain itu, beredar di media sosial gambar mobil baru yang sedang tes jalan di Thailand. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Natthaphon Matsarat.
Baca juga: Begini Prosedur Aman Mengganti Ban di Bahu Jalan Tol
Meskipun mobil ini masih diselubungi stiker kamuflase pada seluruh bodinya, tapi diduga ini adalah Toyota Innova generasi terbaru.
Jika dilihat dari spyshot yang beredar, lekuk bodi dan dimensinya, memang terlihat mirip dengan Toyota Innova versi sebelumnya.
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler Kanal Otomotif pada Minggu, 20 Januari 2022:
1. Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.