Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Langsung Bagaimana Sasis Bus Diantar ke Karoseri

Kompas.com - 18/02/2022, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses pembuatan bus di Indonesia berlangsung selama dua proses. Pertama, beli sasisnya dahulu ke APM seperti Hino atau Mercedes Benz. Kedua, sasis tersebut diantar ke karoseri untuk dibuatkan bodinya.

Proses pengantaran sasis bus ini bisa dilakukan dengan cara disetir atau digendong di belakang truk. Namun, untuk model sasis ladder, biasanya masih disetir langsung dari diler sampai ke karoseri.

Misalnya seperti yang terlihat pada video unggahan akun gallery_bus.indonesia di Instagram. Pada video tersebut, ada dua unit sasis bus di jalan tol sedang melakukan perjalanan ke karoseri.

Baca juga: Kesadaran Penumpang Bus Pakai Safety Belt Masih Rendah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GALLERY BUS INDONESIA (@gallery_bus.indonesia)

 

Terlihat sasis tersebut dipasangkan lampu yang seadanya, baik di depan maupun belakang. Hanya ada satu bangku dan pengemudinya menggunakan jaket dan helm.

Deputy GM. Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia Prasetyo Adi mengatakan, mengantarkan sasis secara langsung juga punya standar operasinya, jadi tidak bisa sembarang mengemudikan.

“Kita minta pengemudi agar beristirahat apabila sudah menyetir selama tiga jam dan kecepatannya juga dibatasi, 60 kpj. Jadi kalau perjalanannya jauh, bisa sampai menginap,” kata Prasetyo kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Viral, Video Emak-emak Nekat Terobos Jalan Cor yang Masih Basah

Aturan mengenai pengemudi ini juga sudah tertuang pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 7, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Mengenai arti dari rumah-rumah, bisa merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 8 yang maksudnya bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

Jika ada pengemudi yang melanggar aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 7, sesuai Pasal 290, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau