JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan mengevaluasi aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota yang terus diterapkan meski PPKM Level 3 diterapkan.
Hanya saja saat ini, pembatasan mobilitas untuk mobil pribadi tersebut masih dibutuhkan dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang mulai mengancam kembali.
"Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan, sangatlah tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada." kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Akhir Pekan Ini, Catat Waktu dan Lokasinya
"Sebab, tiap kebijakan diambil harus ada dasarnya, yaitu data dan fakta lapangan, situasi, serta tujuannya," lanjut dia.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memang pada PPKM Level 3 tingkat mobilitas masyarakat mulai menurun. Tetapi, itu terjadi di transportasi umum atau publik.
Sementara penggunaan kendaraan pribadi, masih belum ada perubahan signifikan. Pasalnya, menggunakan mobil atau sepeda motor diyakini bisa menghindari penularan Covid-19 dibanding transportasi umum.
Adapun perpanjangan aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, tercantum di Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Baca juga: Ini Tempat yang Aman Simpan Barang Berharga di Mobil
Ditandatangani 7 Februari 2022 beleid itu mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta yakni;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, pemberlakuan sistem ganjil genap juga diterapkan di tiga tempat wisata di Jakarta yaitu;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.