Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Kaji dan Evaluasi Penerapan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/02/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan mengevaluasi aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota yang terus diterapkan meski PPKM Level 3 diterapkan.

Hanya saja saat ini, pembatasan mobilitas untuk mobil pribadi tersebut masih dibutuhkan dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang mulai mengancam kembali.

"Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan, sangatlah tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada." kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Akhir Pekan Ini, Catat Waktu dan Lokasinya

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

"Sebab, tiap kebijakan diambil harus ada dasarnya, yaitu data dan fakta lapangan, situasi, serta tujuannya," lanjut dia.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memang pada PPKM Level 3 tingkat mobilitas masyarakat mulai menurun. Tetapi, itu terjadi di transportasi umum atau publik.

Sementara penggunaan kendaraan pribadi, masih belum ada perubahan signifikan. Pasalnya, menggunakan mobil atau sepeda motor diyakini bisa menghindari penularan Covid-19 dibanding transportasi umum.

Adapun perpanjangan aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, tercantum di Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Baca juga: Ini Tempat yang Aman Simpan Barang Berharga di Mobil

Revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang Bundaran Senayan di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Desain ketiga JPO itu akan berbeda dengan JPO lainnya. Ketiga JPO tersebut akan dipasangi kamera closed circuit television (CCTV), akan dipasangi lift serta dilengkapi tata pencahayaan warna-warni. Revitalisasi JPO ini ditargetkan selesai pada Januari 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang Bundaran Senayan di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Desain ketiga JPO itu akan berbeda dengan JPO lainnya. Ketiga JPO tersebut akan dipasangi kamera closed circuit television (CCTV), akan dipasangi lift serta dilengkapi tata pencahayaan warna-warni. Revitalisasi JPO ini ditargetkan selesai pada Januari 2019.

Ditandatangani 7 Februari 2022 beleid itu mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta yakni;

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pemberlakuan sistem ganjil genap juga diterapkan di tiga tempat wisata di Jakarta yaitu;

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Baca juga: Cegah ODOL, Kemenhub Siapkan Alat Timbang di Jalan Tol

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tersebut berlangsung mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku.

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Begitu pula dengan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor.

Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com