Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Bayar Denda Tilang: ATM, Teller, dan Mobile Banking BRI

Kompas.com - 28/12/2024, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas wajib membayar denda sesuai pelanggaran tersebut.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @lagi.viral, di mana seorang pengendara motor kena tilang karena SIM miliknya mati dan penumpang tidak menggunakan helm.

Sehingga, polisi yang bertugas mengenakan denda Rp 1,25 juta yang harus dibayar melalui virtual account BRI.

Baca juga: Langkah-Langkah Ambil Sisa Denda Tilang di Bank BRI

Ilustrasi tilang, Bolehkah Pengemudi Menolak Ditilang Polisi Saat Razia Tanpa Plang?(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) Ilustrasi tilang, Bolehkah Pengemudi Menolak Ditilang Polisi Saat Razia Tanpa Plang?

Pembayaran denda tilang dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA), dan diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.

 

Baca juga: Nikmati Perjalanan Lancar dengan Diskon Tarif Tol Jasa Marga 10%

Kemudian, untuk cara membayar denda tilang, berikut langkah-langkahnya:

1. Bayar tilang via Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

2. Bayar tilang via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain-Pembayaran-Lainnya-BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  • Baca juga: Nikmati Perjalanan Lancar dengan Diskon Tarif Tol Jasa Marga 10%

 

3. Bayar tilang via Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI-Pembayaran -BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau