Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit

Kompas.com - 07/02/2022, 09:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting kendaraan yang tidak boleh hilang. Namun, masih ada juga beberapa orang yang kehilangan.

Tentunya, kejadian tersebut akan sangat merepotkan bagi pemilik motor. Apalagi, bagi orang yang motornya masih dalam status kredit di leasing.

Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukkan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), masih ada di pihak leasing.

Baca juga: Di Mana Tempat Aman Menyimpan STNK Motor?

Untuk pemilik motor yang kehilangan STNK, tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah. Cukup fotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.

Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK, tapi statunya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan STNK baru berbeda lagi.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” kata Herlina, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Biaya Ubah STNK jika Mobil dan Motor Ganti Warna Cat

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujar Herlina.

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau