Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang STNK-nya Hilang

Kompas.com - 11/01/2022, 12:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemilik baru adalah balik nama. Balik nama ini mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke nama yang baru.

Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah. Namun bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNKnya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.

Baca juga: Honda Giorno Meluncur, Skutik Retro Lebih Mungil dari Scoopy

Namun ketika membeli kendaraan dalam keadaan bekas, terkadang ada kendaraan yang STNK-nya hilang. Hal ini tentu saja membuat pembeli berfikir tentang proses kepengurusannya.

Tidak perlu bingung, membeli kendaraan bekas yang STNKnya hilang juga bisa diurus dengan cara-cara yang cukup mudah.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Staf STNK Polda Metro Jaya Aiptu Budiyono mengatakan, untuk balik nama kendaraan jika STNK hilang harus membuat surat laporan kehilangan STNK terlebih dahulu dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

"Balik nama jika STNK hilang bisa. Untuk persyaratannya laporan kehilangan STNK, BPKB Asli, KTP asli dan cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)," kata Staf STNK Polda Metro Jaya Aiptu Budiyono kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Baca juga: Bedanya Bus Tingkat PO Agung Sejati dengan Double Decker Adiputro Terbaru

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau