JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting kendaraan yang tidak boleh hilang. Namun, masih ada juga beberapa orang yang kehilangan.
Tentunya, kejadian tersebut akan sangat merepotkan bagi pemilik motor. Apalagi, bagi orang yang motornya masih dalam status kredit di leasing.
Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukkan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), masih ada di pihak leasing.
Untuk pemilik motor yang kehilangan STNK, tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah. Cukup fotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK, tapi statunya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan STNK baru berbeda lagi.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” kata Herlina, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujar Herlina.
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/092200415/cara-urus-stnk-hilang-motor-yang-masih-kredit