Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan

Kompas.com - 27/01/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyebut razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak tiga tahun atau lebih.

Tak hanya satu akun Facebook saja, narasi tersebut juga diunggah oleh beberapa pengguna media sosial itu. Seperti akun bernama Jose RajagukgukAris Bandiantoro, Yuedie Jumlah Songo, dan Jurnalis Mewengkang Komaling.

Ketiga akun tersebut memiliki narasi yang nyaris serupa, di mana disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telat membayar pajak selama tiga tahun akan langsung disita, dan akan ada biaya derek dan parkir Rp 400.000 per hari.

Baca juga: Berikut Ini Syarat Lengkap Perpanjang STNK per Satu Tahun

*Razia STNK* Dimulai hari ini, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
*nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama*

 

Mengenai unggahan tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita tidak benar alias hoaks.

“Saya pastikan informasi itu bohong atau hoaks,” ujar Taslim kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Menurut Taslim, penegakan hukum terkait STNK yang dilakukan adalah untuk mengontrol penggunaan kendaraan ilegal.

“Pengawasan itu sendiri dilakukan melalui pemeriksaan di jalan, perpanjangan STNK lima tahunan, dan pengesahan STNK tahunan,” kata dia.

Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motorKOMPAS.com/MUHLIS ALAWI Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor

Selain itu, Taslim menjelaskan, narasi mengenai prosedur penyitaan kendaraan, biaya derek dan tarif Rp 400.000 juga keliru. Sebab, urusan pajak adalah urusan administrasi negara, di mana sanksinya diprioritaskan kepada sanksi administratif atau denda.

Baca juga: Estimasi Harga All New Honda HR-V

Sehingga menurutnya, Polri tidak boleh terlibat atau dilibatkan di dalamnya, apalagi sampai menyita kendaraan.

“Menyita itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sebab itu harus melalui prosedur hukum yang diperbolehkan Undang-undang agar tidak masuk kategori pelanggaran HAM,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau