JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi wilayah hukum selain DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Masih tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, pada akhir pekan, operasional mengikuti kebijakan masing-masing wilayah.
SIM sendiri merupakan atribut wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Pengguna yang tidak memilikinya akan dikenakan snaksi berupa tilang sampai pidana.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022
Kepemilikan SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14-15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan fotokopi, mengikuti tes kesehatan, serta mengisi surat permohonan
Harap dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Berikut lokasi SIM Keliling di Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi per-Februari 2022:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Februari 2022
Bogor
Lippo Mall Ekalokasari, pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
Tangerang
Parkiran Metropolis Mall, pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB
Tangerang Selatan
- Pamulang Square, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB dan 14.00 WIB - 16.00 WIB
- ITC BSD pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.