Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Tes Psikologi SIM Harusnya Berlaku Nasional

Kompas.com - 02/02/2022, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.comPolda Metro Jaya berencana mewajibkan tes psikologi untuk pemohon SIM A dan SIM C. Jika sesuai rencana kebijakan tersebut akan diberlakukan tahun ini.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mendukung upaya ini, di mana pemohon SIM nantinya tak hanya diberikan tes tulis dan praktik, tapi juga tes menyangku psikologi.

Budiyanto menilai, tes psikologis dapat mengenali sifat pengemudi secara ilmiah. Dengan begitu dapat mengantisipasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan akuntan jalan.

Baca juga: Motor Ini Jatuh Rebah karena Bawa Barang Berlebihan

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

“Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan, serta ketahanan fisik yang lemah dalam mengemudikan kendaraan bermotor sangat berpotensi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama in.

Sayangnya kata Budiyanto, langkah bagus ini baru dilaksanakan di berapa Polda. Seharusnya tes psikologi ini dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dalam Undang-undang Lalu lintas dan angkutan Jalan dan aturan turunannya mengamanahkan bahwa persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Honda Repsol Kena Masalah Pengiriman Motor di Sepang

Ilustrasi parkir mobil basementaceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement

Pasal 81 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009,untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif,kesehatan dan lulus uji.

Ayat ( 4 ) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Tidak hanya itu saja, Polri akan lebih awal mengetahui karakter pemohon SIM tentang karakter dari hasil test. Dengan karakter pemohon dapat ditentukan lulus atau tidak untuk mengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com