Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kecelakaan Bus Tabrak Flyover hingga Atap Lepas

Kompas.com - 02/02/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menimpa bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sipirok Nauli yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu, diduga terjadi karena bus tersebut tidak layak jalan.

Kesimpulan ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy yang mengatakan, bahwa bus tersebut secara kasat mata menggunakan ban gundul dan stabilizer mesin diikat dengan karet.

“Secara kasat mata memang diduga tidak layak jalan. Bannya gundul, stabilizer mesin diikat karet. Ini bahaya saat dijalan,” ucap Iptu Aldi kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol

Perlu diketahui, bahwa menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).

Berdasarkan aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri, uji kir memiliki standar dan bagi yang melanggar, Perusahaan Otobus (PO) terkait bisa dicabut izin operasinya.

Dua Bus Trannsjakarta dinyatakan tidak lulus uji kir di Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur. Nurito/ Beritajakarta.com Dua Bus Trannsjakarta dinyatakan tidak lulus uji kir di Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.
Adapun hal-hal yang diuji, sebagaimana tertuang pada Pasal 54 dan 55, adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kedalaman alur ban.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, uji kir diwajibkan tiap enam bulan sekali (mengacu pada surat keterangan lulus uji kir).

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Pembayaran denda,
  3. Pembekuan izin, dan
  4. Pencabutan izin.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Air Aki Botol Tutup Biru dan Tutup Merah 

Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com