Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Kecelakaan Bus Tabrak Flyover hingga Atap Lepas

Kesimpulan ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy yang mengatakan, bahwa bus tersebut secara kasat mata menggunakan ban gundul dan stabilizer mesin diikat dengan karet.

“Secara kasat mata memang diduga tidak layak jalan. Bannya gundul, stabilizer mesin diikat karet. Ini bahaya saat dijalan,” ucap Iptu Aldi kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Perlu diketahui, bahwa menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).

Berdasarkan aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri, uji kir memiliki standar dan bagi yang melanggar, Perusahaan Otobus (PO) terkait bisa dicabut izin operasinya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, uji kir diwajibkan tiap enam bulan sekali (mengacu pada surat keterangan lulus uji kir).

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala akan dikenai sanksi administratif berupa:

Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/072200515/update-kecelakaan-bus-tabrak-flyover-hingga-atap-lepas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke