Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Kompas.com - 31/01/2022, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu-lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, perusahaan atau pengusaha mesti sadar bahwa truk ODOL punya dampak besar bagi pengguna jalan yang lain.

Baca juga: [VIDEO] Fitur Yamaha R15m, Beda dari Motor Lain di Kelasnya

"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," katanya akhir pekan lalu.

Truk ODOL katanya, tak cuma mengganggu keamanan dan keselamatan, tapi juga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas.

Meski demikian, pihak kepolisian belum langsung akan menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas bahaya yang kemungkinan timbul.

Perusahaan terkait akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Aan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2021 terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Karena itu, kata dia, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

Baca juga: Kalahkah VW, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Global

Aan mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

“Dari hasil random terhadap lima kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” ujarnya.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada,” ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sebenarnya semua aturan sudah jelas...kalau emang tegas kenapa waktu uji kir lolos..... apa krn banyak bajingan disana



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau