JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu-lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, perusahaan atau pengusaha mesti sadar bahwa truk ODOL punya dampak besar bagi pengguna jalan yang lain.
Baca juga: [VIDEO] Fitur Yamaha R15m, Beda dari Motor Lain di Kelasnya
"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," katanya akhir pekan lalu.
Truk ODOL katanya, tak cuma mengganggu keamanan dan keselamatan, tapi juga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas.
Meski demikian, pihak kepolisian belum langsung akan menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas bahaya yang kemungkinan timbul.
Perusahaan terkait akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Aan.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2021 terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Karena itu, kata dia, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.
Baca juga: Kalahkah VW, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Global
Ratusan truk milik sopir anggota Aliansi Komunitas Sopir Indonesia (Aksi) menutup akses keluar dan masuk Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, oleh pengemudinya, Senin (3/1/2021).
Aan mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.
“Dari hasil random terhadap lima kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” ujarnya.
“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada,” ucap Aan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.