Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Naikkan Denda Pengusaha Nakal Bisa Bikin Jera Truk ODOL di Jalan

Kompas.com - 31/01/2022, 07:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, sanksi yang diberikan pada truk bertonase besar di luar batas atau ODOL belum setimpal.

Menurutnya sanksi truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus bisa membuat efek jera. Perusahaan atau pngusaha yang ketahuan truknya ODOL harusnya didenda sampai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Lima Lady Bikers Touring 500 Km, Usung Kebangkitan Ekonomi Jabar

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya sopir. Maka harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko pada akhir pekan lalu.

Truk ODOLinstagram.com/dashcam_owners_indonesia Truk ODOL

Saat ini sanksi atau denda di Indonesia terhadap pengusaha nakal terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Kecilnya sanksi ini membuat pengusaha tidak takut dengan aturan.

Jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta sedangkan di luar negari bisa di atas Rp 100 juta.

Alhasil jika ketahuan pengusaha biasanya hanya membayar, kemudian melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Baca juga: Wacana Revisi UU LLAJ Mubazir Jika Penegakan Hukum Odol Tak Konsisten

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi," kata Djoko.

"Jadi masih untung itu pengusaha," kata dia.

Untuk itu dia mendukung revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini. Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke