Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Denda Pengusaha Nakal Bisa Bikin Jera Truk ODOL di Jalan

Kompas.com - 31/01/2022, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, sanksi yang diberikan pada truk bertonase besar di luar batas atau ODOL belum setimpal.

Menurutnya sanksi truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus bisa membuat efek jera. Perusahaan atau pngusaha yang ketahuan truknya ODOL harusnya didenda sampai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Lima Lady Bikers Touring 500 Km, Usung Kebangkitan Ekonomi Jabar

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya sopir. Maka harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko pada akhir pekan lalu.

Truk ODOLinstagram.com/dashcam_owners_indonesia Truk ODOL

Saat ini sanksi atau denda di Indonesia terhadap pengusaha nakal terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Kecilnya sanksi ini membuat pengusaha tidak takut dengan aturan.

Jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta sedangkan di luar negari bisa di atas Rp 100 juta.

Alhasil jika ketahuan pengusaha biasanya hanya membayar, kemudian melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Baca juga: Wacana Revisi UU LLAJ Mubazir Jika Penegakan Hukum Odol Tak Konsisten

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi," kata Djoko.

"Jadi masih untung itu pengusaha," kata dia.

Untuk itu dia mendukung revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini. Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com