JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kecelakaan yang berkaitan dengan kasus angkutan barang ODOL jadi perhatian serius. Karena itu muncul wacana untuk merevisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tujuannya yaitu agar sejumlah aturan beserta sanksi soal angkutan barang over dimension over loading atau ODOL tersebut lebih bisa memberikan efek jera.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU LLAJ dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.
Baca juga: Kecelakaan Fatal, Atap Bus Lepas Usai Tabrak Flyover di Padang Panjang
Merespon tentang wacana tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut mubazir sebab sebetulnya UU LLAJ tersebut sudah cukup memadai.
"Dikaitkan dengan pelanggaran odol yang dianggap sejumlah aturan dalam UU LLAJ belum mampu memberikan efek jera menurut hemat saya terlalu prematur," kata Budiyanto di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
"Regulasi yang mengatur tentang pelanggaran odol relatif sudah cukup memadai. Sebenarnya yang lebih penting bagaimana para stakeholders menjalankan aturan tersebut secara tegas dan konsisten," ungkapnya.
Budiyanto menilai, salah satu bukti kurang seriusnya pemberantasan ODOL dapat dilihat dari wacana pelanggaran zero ODOL yang digulirkan sejak 2019 tapi ditunda dengan alasan yang kurang obyektif dan transparan.
Baca juga: Bongkar Fitur Canggih Kia Seltos Diesel
"Aturan relatif sudah cukup memadai namun yang lebih penting adanya ketegasan dan konsistensi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya untuk melaksanakan aturan dengan konsekuen baik dalam menindak pelanggaran odol maupun proses penyidikan apabila terjadi kecelakaan," katanya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penyidikan komprenhensif harus dilakukan pada saat terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum barang.
"Artinya penyidikan jangan hanya berkutat pada sopir semata tapi harus lebih menyeluruh terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya," kata Budiyanto.
"Merevisi UU LLAJ belum tentu menyelesaikan masalah apabila tidak ada komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk mencegah dan menindak pelanggaran odol yang sudah lama terjadi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.