Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2022, 13:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga saat ini masih jadi pedoman dalam penegakkan hukum aturan berlalu lintas di Indonesia.

Sanksi bagi sejumlah pelanggaran lalu lintas pun merujuk pada pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Namun,terkait kasus angkutan barang over dimension over loading (ODOL), muncul wacana untuk merevisi UU LLAJ ini agar sejumlah aturan beserta sanksi yang mengikat lebih bisa menimbulkan efek jera.

Baca juga: Mobil Listrik Toyota bZ4X Siap Masuk Indonesia

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU LLAJ dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.

Pemotongan truk ODOL di Jawa TimurKEMENHUB Pemotongan truk ODOL di Jawa Timur

"Tidak terlalu lama Baleg (Badan Legislatif) menyetujui UU Nomor 22 itu," ucap Budi dalam agenda virtual peresmian Hino Total Support Customer Center, Kamis (27/1/2022).

Dalam kesempatan terpisah, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menjelaskan bahwa sanksi bagi pengusaha truk ODOL saat ini dinilai belum memberikan efek jera.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas di Bawah Rp 30 Jutaan, dari Corolla sampai Civic

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya sopir. Maka, harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko.

Ia menuturkan, untuk pengusaha saja jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, pada negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta.

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

 

Dengan sanksi tersebut, pengusaha biasanya hanya membayar saja dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab, keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

Baca juga: Hentikan Debt Collector, Polisi Bergelantung dan Terseret Mobil hingga 1 Kilometer

Terkait hal tersebut, Djoko turut mendukung adanya revisi UU LLAJ, terutama terkait penindakan dan sanksi pelanggaran angkutan barang tersebut agar bisa lebih relevan dengan perkembangan zaman.

"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com