JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bertonase besar yang Over Dimension dan Over Loading alias ODOL tidak hanya membuat infrastruktur jalan rusak, tetapi juga kerap membahayakan nyawa manusia.
Namun sanksi yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera kepada pelaku, terutama pengusaha. Sehingga harusnya pelanggaran ODOL di Indonesia didenda sampai ratusan juta rupiah.
Demikian dikatakan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Masih Memperbolehkan ODOL Berkeliaran di Jalan
"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya supir. Maka harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko.
Untuk pengusaha saja, lanjutnya, jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, pada negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta.
Dengan dendan tersebut, pengusaha biasanya hanya membayar saja dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab, keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.
"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi," kata Djoko.
"Jadi masih untung itu pengusaha," lanjut dia.
Baca juga: Ini Perbedaan Kode SAE dan API Pada Kemasan Oli
Ia menyarankan, perlu adanya revisi kepada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini.
Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas.
"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.