Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Debt Collector, Polisi Bergelantung dan Terseret Mobil hingga 1 Kilometer

Kompas.com - 28/01/2022, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi petugas kepolisian yang terseret mobil kembali terjadi. Kali ini dialami Ipda Uji Mugni, polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari Instagram @forumwartawanpolri (28/1/2022), terlihat Ipda Uji bergelantungan di kap mesin Honda Jazz warna merah.

Kejadian bak film laga itu terekam kamera CCTV milik dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jeneponto.

Baca juga: Daftar Pebalap WorldSBK 2022, Banyak Mantan Rider MotoGP

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Forum Wartawan Polri (FWP) (@forumwartawanpolri)

Kabarnya, Ipda Uji tengah berusaha menggagalkan perampasan mobil di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (27/1/2022) pukul 14.54 WITA.

Ia bergelantungan di atas mobil dan terseret sejauh 1 kilometer sampai akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Kini beliau telah mendapat perawatan medis secara intensif.

“Betul dari rekaman CCTV yang beredar, korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, dikutip dari Kompas Regional (28/1/2022).

Baca juga: Segera Rampung, Tol Serpong - Cinere Uji Laik Fungsi Kuartal I 2022

Berkaca dari kejadian tersebut, pengendara mobil atau motor sudah sepantasnya untuk memberhentikan kendaraan dan mengikuti perintah petugas kepolisian saat berada di jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, kesalahpahaman antara petugas kepolisian dengan pelanggar aturan lalu lintas di Jalan masih sering terjadi.

“Di mana pelanggar merasa tidak senang ditilang oleh petugas, kemudian melontarkan kata-kata yang tidak pantas, cekcok mulut, bahkan pernah terjadi pemukulan terhadap petugas, dan yang miris lagi petugas terseret oleh mobil pelanggar,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rugi Pemilik Mobil Transmisi Manual

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing paham dan mengerti akan hak dan kewajibannya secara proporsionalitas, serta paham akan tugas dan kewenangan petugas Polantas di Jalan,” kata dia.

Menurutnya, dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, pasal 13 huruf b bahwa tugas pokok kepolisian adalah menegakan hukum.

Kemudian dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009, pasal 265 ayat 3 disebutkan, dalam melaksanakan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang menghentikan kendaraan.

Termasuk juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (dijabarkan dalam tugas-tugas diskresi). Serta kewenangan lain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, misal dalam menentukan pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau