JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi petugas kepolisian yang terseret mobil kembali terjadi. Kali ini dialami Ipda Uji Mugni, polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Instagram @forumwartawanpolri (28/1/2022), terlihat Ipda Uji bergelantungan di kap mesin Honda Jazz warna merah.
Kejadian bak film laga itu terekam kamera CCTV milik dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jeneponto.
Baca juga: Daftar Pebalap WorldSBK 2022, Banyak Mantan Rider MotoGP
Lihat postingan ini di Instagram
Kabarnya, Ipda Uji tengah berusaha menggagalkan perampasan mobil di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (27/1/2022) pukul 14.54 WITA.
Ia bergelantungan di atas mobil dan terseret sejauh 1 kilometer sampai akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Kini beliau telah mendapat perawatan medis secara intensif.
“Betul dari rekaman CCTV yang beredar, korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, dikutip dari Kompas Regional (28/1/2022).
Baca juga: Segera Rampung, Tol Serpong - Cinere Uji Laik Fungsi Kuartal I 2022
Berkaca dari kejadian tersebut, pengendara mobil atau motor sudah sepantasnya untuk memberhentikan kendaraan dan mengikuti perintah petugas kepolisian saat berada di jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, kesalahpahaman antara petugas kepolisian dengan pelanggar aturan lalu lintas di Jalan masih sering terjadi.
“Di mana pelanggar merasa tidak senang ditilang oleh petugas, kemudian melontarkan kata-kata yang tidak pantas, cekcok mulut, bahkan pernah terjadi pemukulan terhadap petugas, dan yang miris lagi petugas terseret oleh mobil pelanggar,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rugi Pemilik Mobil Transmisi Manual
“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing paham dan mengerti akan hak dan kewajibannya secara proporsionalitas, serta paham akan tugas dan kewenangan petugas Polantas di Jalan,” kata dia.
Menurutnya, dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, pasal 13 huruf b bahwa tugas pokok kepolisian adalah menegakan hukum.
Kemudian dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009, pasal 265 ayat 3 disebutkan, dalam melaksanakan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang menghentikan kendaraan.
Termasuk juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (dijabarkan dalam tugas-tugas diskresi). Serta kewenangan lain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, misal dalam menentukan pelanggar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.