Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Debt Collector, Polisi Bergelantung dan Terseret Mobil hingga 1 Kilometer

Kompas.com - 28/01/2022, 13:22 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi petugas kepolisian yang terseret mobil kembali terjadi. Kali ini dialami Ipda Uji Mugni, polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari Instagram @forumwartawanpolri (28/1/2022), terlihat Ipda Uji bergelantungan di kap mesin Honda Jazz warna merah.

Kejadian bak film laga itu terekam kamera CCTV milik dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jeneponto.

Baca juga: Daftar Pebalap WorldSBK 2022, Banyak Mantan Rider MotoGP

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Forum Wartawan Polri (FWP) (@forumwartawanpolri)

Kabarnya, Ipda Uji tengah berusaha menggagalkan perampasan mobil di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (27/1/2022) pukul 14.54 WITA.

Ia bergelantungan di atas mobil dan terseret sejauh 1 kilometer sampai akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Kini beliau telah mendapat perawatan medis secara intensif.

“Betul dari rekaman CCTV yang beredar, korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, dikutip dari Kompas Regional (28/1/2022).

Baca juga: Segera Rampung, Tol Serpong - Cinere Uji Laik Fungsi Kuartal I 2022

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Berkaca dari kejadian tersebut, pengendara mobil atau motor sudah sepantasnya untuk memberhentikan kendaraan dan mengikuti perintah petugas kepolisian saat berada di jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, kesalahpahaman antara petugas kepolisian dengan pelanggar aturan lalu lintas di Jalan masih sering terjadi.

“Di mana pelanggar merasa tidak senang ditilang oleh petugas, kemudian melontarkan kata-kata yang tidak pantas, cekcok mulut, bahkan pernah terjadi pemukulan terhadap petugas, dan yang miris lagi petugas terseret oleh mobil pelanggar,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rugi Pemilik Mobil Transmisi Manual

Viral, video polisi tertabrak dan terseret mobil di Bandung beredar di media sosial Twitter pada Kamis (25/7/2019).Twitter: Muhammad Faiz Atorik Viral, video polisi tertabrak dan terseret mobil di Bandung beredar di media sosial Twitter pada Kamis (25/7/2019).

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing paham dan mengerti akan hak dan kewajibannya secara proporsionalitas, serta paham akan tugas dan kewenangan petugas Polantas di Jalan,” kata dia.

Menurutnya, dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, pasal 13 huruf b bahwa tugas pokok kepolisian adalah menegakan hukum.

Kemudian dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009, pasal 265 ayat 3 disebutkan, dalam melaksanakan pemeriksaan pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang menghentikan kendaraan.

Termasuk juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (dijabarkan dalam tugas-tugas diskresi). Serta kewenangan lain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, misal dalam menentukan pelanggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com