Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Undang-Undang Lalu Lintas Perlu Direvisi untuk Berantas Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga saat ini masih jadi pedoman dalam penegakkan hukum aturan berlalu lintas di Indonesia.

Sanksi bagi sejumlah pelanggaran lalu lintas pun merujuk pada pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Namun,terkait kasus angkutan barang over dimension over loading (ODOL), muncul wacana untuk merevisi UU LLAJ ini agar sejumlah aturan beserta sanksi yang mengikat lebih bisa menimbulkan efek jera.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU LLAJ dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.

"Tidak terlalu lama Baleg (Badan Legislatif) menyetujui UU Nomor 22 itu," ucap Budi dalam agenda virtual peresmian Hino Total Support Customer Center, Kamis (27/1/2022).

Dalam kesempatan terpisah, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menjelaskan bahwa sanksi bagi pengusaha truk ODOL saat ini dinilai belum memberikan efek jera.

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya sopir. Maka, harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko.

Ia menuturkan, untuk pengusaha saja jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, pada negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta.

Dengan sanksi tersebut, pengusaha biasanya hanya membayar saja dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab, keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

Terkait hal tersebut, Djoko turut mendukung adanya revisi UU LLAJ, terutama terkait penindakan dan sanksi pelanggaran angkutan barang tersebut agar bisa lebih relevan dengan perkembangan zaman.

"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/132200715/undang-undang-lalu-lintas-perlu-direvisi-untuk-berantas-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke