Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelola Jalan Tol Atas Kecelakaan

Kompas.com - 10/01/2022, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa pengemudi wanita karena menghindari lubang di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung KM 363+400 B, pada Jumat (7/1/2022).

Pengemudi yang diketahui bernama Febi itu tewas akibat mobilnya mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang berukuran sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm

“Iya, korban meninggal dunia. Korban awalnya menghindari lubang dengan cara menghindar ke kiri, kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng. Korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung),” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 90 Jutaan, Ada SUV Sampai City Car

Beberapa ruas jalan tol di Indonesia saat ini masih ditemui lubang yang cukup dalam, sehingga bisa membahayakan penggunanya hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, agar kejadian seperti ini tidak terulang, harus ada langka penyelidikan secara komprehensif untuk pertanggungan jawab baik secara perdata maupun pidana dari pihak pengelola jalan tol.

“Apapun alasannya yang sudah disampaikan oleh pengelola jalan tol, menurut saya, ada dugaan kelalaian dari pengelola jalan tol Palembang-Lampung. Dugaan kelalaian tersebut karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai peringatan,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ariakta Gagah Nugraha saat mengecek lubang jalan di ruas jalan tol Pemalang-Batang.Kompas.com/Ari Himawan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ariakta Gagah Nugraha saat mengecek lubang jalan di ruas jalan tol Pemalang-Batang.

Untuk diketahui, tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.

Pasal 24
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api

Adapun bagi pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:
“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol”.

Pasal 92:
“Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dari pengusahaan jalan tol.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com