Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata Bakal Kena Sanksi Tilang Progresif

Kompas.com - 31/12/2021, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membatasi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat malam tahun baru (2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan akan menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat wisata.

Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberikan sanksi tilang progresif di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto mengatakan, setiap pengendaraa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Artinya, denda berlaku kelipatan berapa kali melakukan pelanggaran.

Baca juga: Jalur Puncak Dialihkan Via Jonggol-Sukabumi Jelang Malam Tahun Baru

Tak hanya itu, polisi juga akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya, misal pelanggar batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pelanggaran jika ada truk yang kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL).

Personel TNI  berjaga saat penyekatan jalan aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Polda Metro Jaya menyebut bahwa kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Personel TNI berjaga saat penyekatan jalan aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Polda Metro Jaya menyebut bahwa kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.

“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya,” ucap Dodi kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Adapun untuk lokasi jalan ganjil genap di sekitar tempat wisata diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya.

Sementara itu, Dodi melanjutkan, sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.

“Aturan ini akan berlaku selama 24 jam setiap harinya,” kata dia.

Baca juga: Kategori Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Crowd Free Night di Jakarta

Di Jakarta sendiri, penerapan ganjil genap tersebut dilakukan di tiga lokasi wisata yakni di Ancol, TMII, dan Ragunan.

Aturan ini akan dilakukan selama tiga hari, mulai Jumat 31 Desember pukul 13.00 WIB hingga Minggu 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau