JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membatasi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat malam tahun baru (2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan akan menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat wisata.
Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberikan sanksi tilang progresif di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto mengatakan, setiap pengendaraa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Artinya, denda berlaku kelipatan berapa kali melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, polisi juga akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya, misal pelanggar batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pelanggaran jika ada truk yang kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL).
“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya,” ucap Dodi kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Adapun untuk lokasi jalan ganjil genap di sekitar tempat wisata diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya.
Sementara itu, Dodi melanjutkan, sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.
“Aturan ini akan berlaku selama 24 jam setiap harinya,” kata dia.
Di Jakarta sendiri, penerapan ganjil genap tersebut dilakukan di tiga lokasi wisata yakni di Ancol, TMII, dan Ragunan.
Aturan ini akan dilakukan selama tiga hari, mulai Jumat 31 Desember pukul 13.00 WIB hingga Minggu 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/151200515/pelanggar-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-bakal-kena-sanksi-tilang-progresif