JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai Sabtu, (1/1/2022) penerapan tekonologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol resmi berlaku.
WIM merupakan teknologi timbangan yang dapat bekerja meskipun kendaraan dalam keadaan berjalan.
Baca juga: Bus Tingkat PO Agung Sejati, Dicat Ulang Karoseri Laksana
Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, sejauh ini di jalan tol belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang.
"Nah sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan," kata Budi dikutip Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Untuk saat ini, sudah ada 10 WIM yang telah dipasang di ruas jalan tol di Indonesia. Empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera. Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.
"Jadi nanti saat akan bayar pajak akan ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat," ucap Budi.
Baca juga: Pengemudi Wajib Tahu Durasi Aman Saat Berkendara Jarak Jauh
Dalam SE tersebut dijelaskan, penerapan WIM bertujuan untuk menjaga infrastrutkur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara. Kerugian dimaksud berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
WIM sendiri merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan.
Tujuan dipasangnya WIM adalah untuk melakukan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.
Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Cakupan lokasi adalah akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.
Baca juga: Banyak Mobil Travel Nakal Langgar Batas Ketinggian di Jalan Tol MBZ
Adapun penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL yaitu:
SE ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.