JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II sekarang sudah banyak dilalui mobil. Sayangnya, tak sedikit pengemudi yang dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas di sana.
Pada video yang diunggah di media sosial TikTok milik akun @deediz02, terlihat banyak mobil yang melanggar batas dimensi di pintu masuk Jalan Layang MBZ.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Ingat Jurus Aman Berkendara di Tol Layang MBZ
Untuk diketahui, jalan tol yang namanya sudah resmi menjadi Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) ini memiliki tiang dengan tinggi sekitar 15 meter.
@deediz02? suara asli - A Bangga ????????
Panjangnya mencapai 36,4 kilometer dan menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat. Tinggi pintu masuk Jalan Layang MBZ cukup rendah, yakni 2,1 meter.
Tol Layang Jakarta-Cikampek ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.
Baca juga: Akibat Pecah Ban, Toyota Calya Terguling di Tol Layang MBZ
Pada video yang beredar, banyak mobil travel yang nekat melanggat batas ketinggian tersebut. Terlihat mobil travel dari Cititrans, Primajasa, dan G-Winx Trans yang melewati batas tersebut.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Jalan Layang MBZ diperuntukkan bagi kendaraan dengan tinggi maksimal 2,1 m.
"Kami mengimbau pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan tinggi kendaraan di atas 2,1 meter, mematuhi peraturan ini dengan menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Dwimawan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.