Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap di Depok, 320 Mobil Diputar Balik

Kompas.com - 05/12/2021, 15:33 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama uji coba pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap nomor kendaraan bermotor di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, diklaim memiliki dampak positif.

Melalui keterangan tertulis, sedikitnya terdapat 320 kendaraan yang telah diputar balik selama hari pertama berlakunya kebijakan yang dicanangkan oleh Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.

"Dari hasil pemantauan kinerja lalu lintas yang telah dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kawasan rencana penerapan uji ganjil genap, memiliki kenaikan kecepatan rata-rata jaringan pada Jalan Margonda Raya," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: PLN Tambah Jaringan SPKLU Mobil Listrik di Lampung

"Namun penurunan kecepatan terjadi di ruas jalan alternatif dan titik check point. Sementara itu, sekitar 320 unit kendaraan telah diputar balik,” lanjut dia.

Diketahui sebelumnya, uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, sudah dimulai pada Sabtu (4/12/2021) kemarin. Polisi mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian sosialisasi aturan kepada warga.

Uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, yang dimulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Uji coba ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai di kolong flyover UI sampai simpang Ramanda. Ganjil-genap di Jalan Margonda Raya berlaku hanya bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

Baca juga: Angkot Terobos Palang Perlintasan Kereta, Ini Ancaman Sanksinya

Ada 168 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang dikerahkan untuk mengawasi uji coba ganjil-genap. Jhoni mengatakan sanksi tilang belum diberlakukan saat uji coba.

“Hari ini (kemarin) juga tidak dilakukan penilangan, jadi sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat yang kita laksanakan,” ucapnya.

Untuk taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil-genap.

Sedangkan untuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil untuk pertolongan darurat lainnya, dan angkutan umum, dikecualikan dari aturan terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau