Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Terobos Palang Perlintasan Kereta, Ini Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 05/12/2021, 12:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Insiden kendaraan bermotor nekat menerobos palang perlintasan sebidang dan berakhir ditabrak kereta api kembali terjadi. Kali ini adalah sebuah mobil angkutan umum alias angkot di Medan, Sumatera Utara.

Lebih detail, kecelakaan yang terjadi di Jalan Sekip, Sabtu (4/12/2021) ini menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia dan dua lainnya kritis. Sementara itu, sopir turut mengalami luka dan akan segera diproses hukum.

Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan bermula ketika angkot 123 dari arah Petisah melaju menuju Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul. Mendekati palang perlintasan sebidang, angkot terlihat memaksa menerobos.

Baca juga: Tanggapan Adiputro Soal Selendang Dream Coach Buatan Body Repair

"Jadi dia ini nerobos aja saat yang lain berhenti, dia jalan sendiri. Itu kesalahannya. Hasil olah tempat kejadian perkara, saksi-saksi menyatakan seperti itu," ungkap Fathir, menyitat Kompas.com, Sabtu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Dari kacamata hukum, kendaraan yang melewati perlintasan sebidang untuk kereta api diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Suzuki Jimny Long Punya Dimensi dan Mesin Beda

Bagi pelanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Berhenti menunggu palang perlintasan kereta dibuka kembali pun tidak bisa sembarangan. Dalam Peraturan Dirjen Hubdat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018, pengguna jalan wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta.

Meski palang tidak ada atau tidak berfungsi, pengguna jalan dilarang berhenti melewati batas jarak aman yang sudah dipasang. Sebab risiko tersambar kereta yang melaju sangat besar ketika berhenti melebihi batas jarak aman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau