Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Penjualan, PPnBM 50 Persen Akan Diterapkan Tahun Depan?

Kompas.com - 20/11/2021, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bila tingkat permintaan masyarakat terhadap produk otomotif di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Sehingga, insentif secara fiskal maupun non-fiskal memiliki pernan penting karenan nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara. Sebab, industri otomotif punya andil penting di sektor manufaktur.

Lantas apakah berarti Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) akan berlanjut di tahun depan, mengikuti skema yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.010/2021?

Baca juga: LCGC Resmi Dapat Diskon PPnBM, Merek Sepakat Harga Naik Rp 2 Juta

Presiden Jokowi Kunjungi All New Veloz di GIIAS 2021-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi (kanan) tengah mendengar penjelasan dari Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (ketiga kiri) dan Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (keempat kanan) mengenai All New Veloz saat mengunjungi  booth Toyota pada GIIAS 2021 di ICE BSD City Tangerang, Rabu (17/11). 
Doc Toyota Presiden Jokowi Kunjungi All New Veloz di GIIAS 2021-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi (kanan) tengah mendengar penjelasan dari Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (ketiga kiri) dan Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (keempat kanan) mengenai All New Veloz saat mengunjungi booth Toyota pada GIIAS 2021 di ICE BSD City Tangerang, Rabu (17/11).

"Demand size itu sangat penting dan jika harus ada insentif yang kita bisa terbitkan, pasti untuk mendorong agar permintaan tumbuh," kata Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/11/2021).

"Tapi, diskon PPnBM yang bertahap ke 50 persen dan 25 persen di tahun depan masih sedang dibahas. Pokoknya, industri otomotif sangat penting sekali jadi kita ingin tetap rebound dengan baik dan tetap terjaga," lanjut dia.

Diketahui, berdasarkan PMK tersebut insentif PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah diberikan secara bertahap dengan skema 100 persen sepanjang April-Mei 2021, 50 persen untuk masa Juni-Agustus 2021, dan 25 persen pada September-Desember 2021.

Namun karena beberapa alasan, insentif PPnBM 100 persen diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Sehingga, membuka kemungkinan skema kedua diterapkan pada Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Tipe Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Bertambah, Simak Daftarnya

Suasana pameran GIIAS 2021KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Suasana pameran GIIAS 2021

Tentu, hal ini tujuannya untuk mempercepat pemulihan sektor otomotif di dalam negeri setelah terdampak pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu.

Sementara untuk kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, besaran diskon PPnBM-nya mencapai 50 persen yang kemudian menyusut menjadi 25 persen hingga Desember 2021.

Adapun dampak dari diberikannya insentif PPnBM, Gaikindo mengklaim mampu meningkatkan penjualan mobil sampai 68 persen dibandingkan tahun lalu.

"Baik yang 1.500 cc dan 2.500 cc hasilnya positif. Jadi, kita terus kaji, kita elaborasi, dan simak terus mengenai insentif atas PPnBM di Januari 2022," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com