JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 disebutkan wilayah-wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali. Namun demikian, masih ada beberapa daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 dan Level 2.
Kementerian Perhubungan pun kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri, salah satunya pada sektor transportasi darat, dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, perubahan aturan ini merujuk pada terbitnya Inmendagri terbaru dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Harga Shell Super dan V-Power Naik, Ini Perbandingan dengan Pertamina
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini,” ujar Adita dalam keterangan resmi, Selasa (2/11/2021).
“Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” kata dia.
Menurutnya, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap moda transportasi.
Baca juga: Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram
Termasuk juga bekerja sama dengan unsur terkait, seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri.
Para petugas ini akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang menaati protokol kesehatan.
Adapun pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Meluncur, Simak Daftar Harganya
Aturan ini ditujukan buat pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (mobil pribadi), kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Adapun untuk perjalanan rutin yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.