JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali yang kembali dilakukan sampai 15 November 2021, serta terbitnya Instruksi Mendagri terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.
Hal ini dituangkan pada penerbitan empat Surat Edaran (SE) terbaru untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian, yang resmi diterbikan pada 2 November 2021 sebagai pengganti dari SE sebelumnya.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Apa Benar Saat Melakukan Perjalanan Jauh, Ban Mobil Butuh Istirahat?
Aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi darat, merujuk pada SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terebut, Adita mengatakan terdapat beberapa hal utama tentang syarat perjalanan baru yang harus dipatuhi masyarakat, khususnya yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, yakni :
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP)," ujar Adita.
Baca juga: Konsisten, Kemenhub Kembali Potong Truk ODOL di Sumatera Utara
Tak hanya untuk kendaraan umum dan pribadi, dalam aturan tersebut juga tertulis regulasi untuk perjalanan angkutan atau kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.