JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa perubahan yang harus diperhatikan, khususnya bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021
"Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).
Perlu diketahui, aturan pada SE 90 mengubah beberapa ketentuan yang ada pada SE sebelumnya. Hal ini tertuang pada poin 5 (C) mengenai petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi darat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi ketentuan :
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minial waktu perjalanan 4 jam.
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
c) pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transortasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilaya Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal.
Hasil negatif RT-PCR juga diwajibkan yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Honda Pamerkan SUV Tangguh Berkonsep Overland di SEMA Show 2021
"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.