JAKARTA, KOMPAS.com – Biaya parkir di wilayah DKI Jakarta rencananya akan naik, sesuai dengan revisi Pergub No. 31 Tahun 2017. Di mana bakal ada tarif parkir tertinggi yang dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda.
Dalam beleid tersebut, dijabarkan sejumlah tarif untuk mobil dan motor. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000 per jam.
Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.
Baca juga: Honda Pamerkan SUV Tangguh Berkonsep Overland di SEMA Show 2021
Pengamat transportasi Yayat Supriatna, mengatakan, rencana ini bakal memaksa orang untuk beralih ke angkutan umum.
Namun ini bukan cara yang tepat. Sebab kebijakan ini justru memunculkan sentimen bahwa pemerintah sedang mencari pendapatan baru sebesar-besarnya.
“Artinya, satu-satunya cara yang bisa kita lakukan adalah integrasi angkutan umum. Dengan tiket yang sama, harganya terukur. Kedua konektivitasnya, sehingga orang mudah, tidak harus berpindah berapa kali,” ujar Yayat, kepada Kompas.com (30/11/2021).
Baca juga: Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram
“Kemudian yang paling penting adalah ketepatan waktunya. Karena yang paling bikin trauma bagi penumpang kendaraan umum adalah keterlambatan. Itu harus dikurangi sekarang,” kata dia.
Menurut Yayat, cara tepat untuk mendorong orang naik angkutan umum adalah bukan sekadar membuat regulasi baru, seperti menaikkan tarif parkir atau pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Tapi dengan memberikan kepastian fasilitas yang didapatkan konsumen.
“Jadi kita tidak sekadar mengimbau orang agar naik angkutan umum, tapi mari berikan garansi naiklah angkutan umum agar nyaman, agar Anda tepat waktu, dan Anda selamat sampai tujuan,” ucap Yayat.
“Itu yang harus digaungkan, bukan sekadar larang, cegah, ancam, takut-takuti, enggak begitu caranya,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.