Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2

Kompas.com - 19/10/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Viral, Video Emak-emak Dasteran Terabas Tanjakan Terjal

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Imendagri tersebut dijelaskan, sebanyak 54 Kbupaten/Kota di Jawa-Bali yang termasuk dalam PPKM level 2 termasuk DKI Jakarta.

Pada daerah yang bestatus PPKM level 2, pada bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Begini Efeknya jika Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban

Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportai umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat perjalanan tersebut antara lain:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku ketentuan sebagai berikut: Untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.

Baca juga: Begini Cara Bikin Maling Motor Sulit Beraksi

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya, supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa pa luhut binsar panjaitan... pcr hanya disyaratkan bagi penumpangang pesawat. ka k.laut dan bis kan sama moda transportasi masal.. kok kebijakannya ngga konsekwen. seakan penumpang pesawat terbang dijadikan target. bang harga pcr hampir sama harga tiket jawa - bali...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau