Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Relawan Pemadam Kebakaran Berkendara Ugal Pakai Rotator

Kompas.com - 13/10/2021, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sering terjadi viralnya kasus kendaraan yang menggunakan lampu rotator, strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya.

Padahal, penggunaan aksesori tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram Indonesiavipescort. Dalam rekaman tersebut diketahui pengemudi yang berada di dalam mobil merupakan salah satu relawan pemadam kebakaran.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Angka Tilang di Sukabumi Turun Drastis

Namun, aksinya justru dianggap meresahkan. Karena berkendara secara ugal serta menggunakan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Yang di depan ambil kiri, yang di depan kami ranjah (tabrak),” ucap pria dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur tentang kendaraan relawan pemadam kebakaran yang menggunakan sirene dan strobo.

“Niat baik tetap harus mentaati peraturan per Undang-Undangan yang ada,karena menyangkut aspek keamanan dan keselamatan di jalan secara umum dan tidak kontra produktif,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Vip Escort (@indonesiavipescort)

Hal serupa juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurut Sony, penggunaan storbo dan sirene hanya diperuntukan untuk kendaraan resmi.

“Satu hal yang harus mereka pahami, ketika lampu-lampu tersebut digunakan maka harus dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya menerapkan aturan yang benar, mengemudi dengan selamat, sopan dan tidak serampangan,” ucapnya.

Sony melanjutkan, jika pengemudi tersebut niat menolong sebaiknya segera menghubungi petugas pemadam kemabaran setempat (damkar), serta tidak menjadi petugas damkar sebelum memiliki kompetensi yang resmi.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

Pertamina telah mengerahkan 10 mobil pemadam kebakaran (damkar) Pertamina Group menangani kebakaran di area Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021).Dok. Pertamina Pertamina telah mengerahkan 10 mobil pemadam kebakaran (damkar) Pertamina Group menangani kebakaran di area Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021).

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Rapor Penjualan Mitsubishi di September 2021

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com