Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Relawan Pemadam Kebakaran Berkendara Ugal Pakai Rotator

Padahal, penggunaan aksesori tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram Indonesiavipescort. Dalam rekaman tersebut diketahui pengemudi yang berada di dalam mobil merupakan salah satu relawan pemadam kebakaran.

Namun, aksinya justru dianggap meresahkan. Karena berkendara secara ugal serta menggunakan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Yang di depan ambil kiri, yang di depan kami ranjah (tabrak),” ucap pria dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur tentang kendaraan relawan pemadam kebakaran yang menggunakan sirene dan strobo.

“Niat baik tetap harus mentaati peraturan per Undang-Undangan yang ada,karena menyangkut aspek keamanan dan keselamatan di jalan secara umum dan tidak kontra produktif,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

“Satu hal yang harus mereka pahami, ketika lampu-lampu tersebut digunakan maka harus dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya menerapkan aturan yang benar, mengemudi dengan selamat, sopan dan tidak serampangan,” ucapnya.

Sony melanjutkan, jika pengemudi tersebut niat menolong sebaiknya segera menghubungi petugas pemadam kemabaran setempat (damkar), serta tidak menjadi petugas damkar sebelum memiliki kompetensi yang resmi.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/13/184100415/video-relawan-pemadam-kebakaran-berkendara-ugal-pakai-rotator

Terkini Lainnya

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

News
Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Sport
Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke