Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Relawan Pemadam Kebakaran Berkendara Ugal Pakai Rotator

Padahal, penggunaan aksesori tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram Indonesiavipescort. Dalam rekaman tersebut diketahui pengemudi yang berada di dalam mobil merupakan salah satu relawan pemadam kebakaran.

Namun, aksinya justru dianggap meresahkan. Karena berkendara secara ugal serta menggunakan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Yang di depan ambil kiri, yang di depan kami ranjah (tabrak),” ucap pria dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur tentang kendaraan relawan pemadam kebakaran yang menggunakan sirene dan strobo.

“Niat baik tetap harus mentaati peraturan per Undang-Undangan yang ada,karena menyangkut aspek keamanan dan keselamatan di jalan secara umum dan tidak kontra produktif,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

“Satu hal yang harus mereka pahami, ketika lampu-lampu tersebut digunakan maka harus dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya menerapkan aturan yang benar, mengemudi dengan selamat, sopan dan tidak serampangan,” ucapnya.

Sony melanjutkan, jika pengemudi tersebut niat menolong sebaiknya segera menghubungi petugas pemadam kemabaran setempat (damkar), serta tidak menjadi petugas damkar sebelum memiliki kompetensi yang resmi.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/13/184100415/video-relawan-pemadam-kebakaran-berkendara-ugal-pakai-rotator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke