JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi engine swap alias penggantian mesin kendaraan umum dilakukan pemilik mobil. Biasanya dilakukan guna meningkatkan performa, period correct, atau cuma sekadar mengikuti tren.
Namun, ada pula yang melakukan engine swap karena performa mesin asli sudah jauh dari kata prima. Melakukan penggantian dapur pacu dengan yang baru jadi solusi alih-alih mengganti sejumlah komponen pada mesin lama.
Penggantian mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal. Artinya, kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.
Baca juga: Ini Dia Toyota Rumion, Kembarannya Suzuki Ertiga
Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.
Baca juga: Bukan Mobil Listrik, tetapi Palisade yang Mendominasi SPK Hyundai
Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?
Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Marak Pencurian Pelek dan Ban Mobil, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
Lantas untuk memperbarui data identitas kendaraan pada STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas. Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.
Untuk biaya penerbitan BPKB, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lantas untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Berikutnya untuk biaya penerbitan STNK, disebutkan nominal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.