JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya, menyalip kendaraan di depan kita merupakan suatu hal yang wajar. Akan tetapi pada saat mendahului kendaraan di depan, pengendara tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengutamakan keselamatan.
Menyalip secara sembrono tanpa dasar pengetahuan yang baik akan berisiko besar menimbulkan kecelakaan. Tentu hal ini merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Baca juga: Aksi Solidaritas Pengemudi Truk Gagalkan Pencurian Ban Serep
Perihal mendahului kendaraan di jalan raya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada pasal 109 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu dalam pasal lain yakni 112 di UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
“(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”
Sedangkan dalam pasal 117 diterangkan pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Baca juga: Diskon Yamaha Nmax dan Honda PCX per Oktober 2021
Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.
Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.
Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan. Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.