Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarangan Mendahului Kendaraan, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya, menyalip kendaraan di depan kita merupakan suatu hal yang wajar. Akan tetapi pada saat mendahului kendaraan di depan, pengendara tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengutamakan keselamatan.

Menyalip secara sembrono tanpa dasar pengetahuan yang baik akan berisiko besar menimbulkan kecelakaan. Tentu hal ini merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya pada pasal 109 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 di UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

“(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Sedangkan dalam pasal 117 diterangkan pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.

Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan. Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.

Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh. Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.

"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.

Setelah menyalakan lampu sein juga tidak boleh langsung sembarangan menyalip. Pastikan juga kendaraan di belakang memberikan kesempatan dengan mengurangi kecepatan.

Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.

Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 km/jam dari kendaraan yang disalip.

Sony mengingatkan untuk tidak berlama-lama berada pada posisi menyalip. Jika dirasa tidak memungkinan untuk menyalip, segera kurangi kecepatan, nyalakan lampu sein kiri, dan kembali ke lajur semestinya demi keamanan.

Sangat tidak disarankan untuk menyalip pada jalanan menikung atau tanjakan dan turunan. Sebab pada medan jalan tersebut, ada titik buta atau blind spot. Memaksa menyalip pada kondisi jalan tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/07/151337615/jangan-sembarangan-mendahului-kendaraan-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke