Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Mengemudikan Mobil di Tanjakan dan Turunan

Kompas.com - 07/10/2021, 12:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi geografis Indonesia yang bergam membuat kontur jalan juga berbeda-beda. Misalnya di daerah pegunungan, tentu saja akan ditemui kondisi jalan berupa tanjakan atau turunan.

Pada saat mengemudi di jlan yang menajak atau menurun dengan kondisi jalan yang sempit, ada regulasi yang harus dipahami oleh pengemudi. Utamanya, adalah memberikan prioritas jalan bagi kendaraan yang sedang menanjak.

Baca juga: Akhirnya Daihatsu Buka Suara soal Generasi Baru Avanza-Xenia

Aturan untuk mengutamakan kendaraan yang menanjak juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lebih tepatnya pada pasal 111 yang berbunyi "Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Bukan tanpa alasan, aturan tersebut memiliki tujuan untuk keselamatan berkendara. Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang naik membutuhkan usaha yang lebih besar daripada yang turun, sebaiknya diberi jalan terlebih dahulu.

Baca juga: Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dinilai Kurang Efektif

"Saat kita menanjak akan membutuhkan tenaga lebih besar, ada kemungkinan untuk selip dan tergelincir balik itu akan lebih bahaya," kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Belajar dari kejadian sebelumnya, pada saat di tanjakan ada beberapa kendaraan yang tidak kuat sampai akhirnya mundur bahkan sampai ada yang terangkat. Karena memang pada saat menanjak kendaraan membutuhkan torsi dan tenaga yang lebih besar.

"Banyak juga kejadian pada saat menanjak itu tidak kuat akhirnya malah mebahayakan bagi kendaraan tersebut dan kendaraan di sekitar," ucap Marcell.

Kendaraan yang menanjak membutuhkan ancang-ancang sebelum menanjak. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan tidak kehabisan tenaga di tengah tanjakan dan akhirnya berhenti.

Jika sampai berhenti, maka kendaraan akan kehilangan tenaga dan tidak kuat menanjak. Oleh karena itu perlu adanya kesempatan ruang yang diberikan pengemudi yang ingin jalan turun.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Lampung, Ingat Bahaya Melaju di Bahu Jalan

"Kalau yang turun kan dia bisa menggunakan engine brake, kemudian juga bisa menggunakan rem. Jadi diusahakan kalau memang tanjakannya curam dan jalannya sempit jangan sampai di tengah-tengah yang nanjak mengurangi kecepatan, berikan prioritas jalan terlebih dahulu," kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Aksesoris
Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

News
Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

News
PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

Niaga
Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Tips N Trik
Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau