JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dua pekan lalu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur.
Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
“Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari Regional Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Bali Hentikan Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Gubernur Koster: Tidak Efektif
Penghentian kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata menjadi tidak berlaku.
“Jadi SE No.16 tahun 2021 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Wayan Koster.
Baca juga: Penyebab Perilaku Sopir Truk Kerap Agresif di Jalan
Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar. Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai pukul 06.30 sampai 09.30 WITA dan 15.00 sampai 18.00 WITA, berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah.
Hanya ada beberapa jenis kendaraan yang dapat melintas saat pembatasan ganjil-genap, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jneis angkutan online yang membawa makanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.