Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinilai Tak Efektif, Ganjil Genap Kawasan Wisata Bali Dihentikan

Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.

“Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari Regional Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Penghentian kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata menjadi tidak berlaku.

“Jadi SE No.16 tahun 2021 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Wayan Koster.

Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar. Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai pukul 06.30 sampai 09.30 WITA dan 15.00 sampai 18.00 WITA, berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah.

Hanya ada beberapa jenis kendaraan yang dapat melintas saat pembatasan ganjil-genap, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jneis angkutan online yang membawa makanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/07/090200215/dinilai-tak-efektif-ganjil-genap-kawasan-wisata-bali-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke