JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ada motor yang mogok, sebagian pengendara motor lainnya ada yang berinisiatif membantu mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara. Cara tersebut biasa disebut dengan istilah stut.
Contohnya, seperti video yang sempat viral di media sosial belum lama ini. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat seorang petugas kepolisian yang mengendarai motor mendorong motor lain yang sedang berboncengan dengan metode stut.
Baca juga: Motor Mogok Akibat Terabas Banjir, Coba Tiup Cangklong Busi
Sayangnya, tidak diketahui lebih jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut. Namun, lokasinya diduga terjadi di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.
View this post on Instagram
Banyak netizen yang memuji aksi polisi itu, tapi ada juga yang mengomentari tindakan polisi itu, seperti membahas penumpang yang diduga motornya mogok tersebut karena tidak menggunakan helm. Ada juga yang mengomentari bahwa stut motor sebenarnya merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Yamaha Coret Vinales dari MotoGP Austria, Kasus Motor Mogok
"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Budiyanto menambahkan, di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.