Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.