Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak

Kompas.com - 05/10/2021, 09:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke bawah, sejumlah sekolah di beberapa daerah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Mulai diberkalukan PTM ini, fenomena anak kecil mengendarai sepeda motor ke sekolah kembali jadi pemandangan jamak terlihat. Situasi ini merupakan bentuk masalah sosial dan hukum di tengah masyarakat Indonesia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran hukum lalu lintas.

Baca juga: Hasil MotoGP Amerika, Kemenangan Manis Marc Marquez

"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut, dan sebagainya," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia juga menyayangkan sikap orangtua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan. Sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Orang tua abai akan kewajibannya melindungi keselamatan si anak.

Senada, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak-anak belum siap secara mental dan emosional dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per Oktober 2021

Ilustrasi siswa bermotor.Tribun Jogja Ilustrasi siswa bermotor.

Tidak sedikit kemungkinan anak-anak mudah terpancing emosinya saat sedang berkendara. Saat sudah terbawa emosi, maka tindakan yang berbahaya akan dilakukan oleh si anak tanpa berpikir panjang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Pengemudi yang belum cukup umur bisa dikatakan belum siap secara mental, “ kata Marcell menegaskan.

itulah sebabnya batas usia minimal 17 tahun jadi syarat wajib seseorang untuk bisa memiliki Surat Izin Mengemudi. Saat usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap cukup dewasa baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Baca juga: Sulit Dikelabui, Polisi Hafal Pelat Nomor Asli dan Palsu

Meski begitu, bukan berarti ketika anak sudah berusia 17 tahun sudah bisa dibebaskan mengendarai kendaraan bermotor. Marcell mengingatkan bahwa tidak semua pengendara dewasa dapat bersikap dengan baik dan benar saat berkendara.

"Hal tersebut terjadi karena banyak pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara autodidak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com