Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Bikin SIM A per Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil mesti memiki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Jika kedapatan mengemudi tanpa punya SIM maka akan ditilang oleh polisi.

SIM A menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat dalam pembuatan SIM A.

Baca juga: Terbuat dari Karet, Ban Mobil Juga Bisa Berkarat

Loket Perpanjangan SIM A dan C Onlinedok.Satpas Dan Mogot Loket Perpanjangan SIM A dan C Online

Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Baca juga: Biaya Perawatan Mini Cooper 5-Door 70.000 Km, Tembus Rp 10 juta

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometeri beruoa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau