Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pindah Lajur Harus Nyalakan Lampu Sein

Kompas.com - 04/10/2021, 18:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein sebagai salah satu kelengkapan pada kendaraan bermotor berfungsi memberikan kode atau isyarat kepada pengguna jalan lain di sekitarnya.

Umumnya, pengendara hanya menyalakan lampu sein saat akan berbelok saja. Padahal, lampu sein juga harus dinyalakan saat si pengendara akan melakukan manuver berpindah lajur.

Menyalakan lampu sein saat pindah lajur menjadi wujud komunikasi dengan pengguna jalan lain di sekitarnya agar memahami gerakan yang akan kita lakukan. Jika asal pindah lajur tanpa menyalakan lampu sein, risiko bersenggolan bahkan tabrakan dapat terjadi.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa menyalakan lampu sein saat akan berpindah lajur dan menyusul kendaraan lain merupakan salah satu tindakan yang sesuai dengan kaidah keselamatan.

Baca juga: Hasil MotoGP Amerika, Kemenangan Manis Marc Marquez

“Ketika mau pindah lajur, berarti akan mengambil atau memotong lajur orang lain, jadi harus izin dahulu (dengan menyalakan lampu sein),” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

motor tabrak mobil yang hendak belok tanpa menyalakan lampu seininstagram.com/dashcamindonesia motor tabrak mobil yang hendak belok tanpa menyalakan lampu sein

Dapat dikatakan, lampu sein yang menyala merupakan tanda minta izin atau kesempatan untuk melakukan gerakan pindah lajur.

Meski begitu, usai menyalakan lampu sein bukan berarti pengendara dapat bebas melakukan manuver seenaknya. Sony mengingatkan untuk selalu memastikan kondisi lalu lintas di sekitar termasuk di belakang kendaraan sudah kondusif.

Baca juga: Klasemen Pebalap MotoGP 2021 Setelah GP Amerika

Usai menilik situasi lalu lintas di belakang kendaraan melalui spion dan pengguna jalan di belakang sudah memberikan kesempatan, barulah gerakan berpindah lajur dapat dilakukan dengan aman.

Selain itu, pastikan juga tidak ada rambu larangan menyalip maupun marka jalan garis tidak putus. Sebab kedua simbol tersebut mengikat tegas mengenai aturan larangan perpindahan lajur.

“Mengemudi di jalan membutuhkan etika yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan. Etika yang baik artinya perilaku pengemudi yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Sony

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau