JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Toyota Calya terguling akibat pecah ban beberapa hari lalu, kecelakaan kembali terjadi di Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Mohammed Bin Zayed (MBZ), Sabtu (2/10/2021).
Namun peristiwa kali ini merupakan kecelakaan beruntun yang melihatkan tiga multi purpose vehicle (MPV) beda merek, yakni Toyota NAV1, Nissan Grand Livina, dan Honda Mobilio di Km 27+600 Cibitung arah Cikampek.
Berdasarkan laporan PT Jasamaraga Jalanlayang Cikampek, kronologi kecelakan diawali dari kurangnya antisipasi pengendara NAV1 yang melakukan pengereman mendadak.
Imbasnya, membuat pengendara Livina yang berada di belakang langsung menghantam buritan MPV bongsor tersebut. Selanjutnya, diikuti Mobilio yang menabrak bokong Livina.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan
Walau tak ada korban jiwa, namun melakukan pengereman mendadak di jalan tol yang notabennya jalan bebas hambatan sangat berbahaya.
View this post on Instagram
Apalagi kejadian berada di atas jalan layang terpanjang di Indonesia dengan tinggi 12 meter, tentu risikonya sangat fatal.
Penting diketahui, berkendara di jalan tol layang berbeda dengan jalan biasa, terlebih dengan banyaknya sambungan yang membuat kontur cenderung bergelombang.
Sebelumnya, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengendara mobil yang melintas tol tersebut wajib menjaga dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan.
Baca juga: BR-V Baru Meluncur, Nissan dan Suzuki Kerek Harga SUV Murah Bulan Ini
Adapun batas kecepatan yang diperbolehkan adalah 80 kpj. Penetapan tersebut tentu sudah melalui beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan aspek keamanan bagi setiap penggunanya.
"Jaga kecepatan kendaraan antara 60 kpj dan maksimal 80 kpj, karena sambungan tidak rata," ujar Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Sony juga meminta pengendara sigap dan selalu fokus saat berkendara. Karena dengan memiliki pemandangan yang berbeda pada jalur bawah, bila lengah atau tak waspada bisa berbahaya.
Baca juga: Akibat Pecah Ban, Toyota Calya Terguling di Tol Layang MBZ
Pengendara yang kecepatannya rendah atau di bawah 80 kpj, biasakan untuk mengambil lajur sebelah kiri. Karena bagian kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
"Tetap berada di lajur kiri, kecuali jika ingin mendahulukan kendaraan lain. Selain faktor tadi, kendaraan juga perlu diperhatikan, mulai rem, tekanan udara ban, dan lainnya. Biasakan mobil dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan," ujar Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.