JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Toyota Rush tersangkut pembatas di salah satu kawasan kompleks perumahan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, mobil berkelir putih itu terlihat seolah-olah sedang wheelie, lantaran tersangkut pembatas berupa drum bekas berisi semen yang memiliki ukuran cukup besar.
“Mobil kenapa ini, pembatasnya ditabrak, wah luar biasa,” ucap perekam video tersebut.
Belum diketahui secara pasti di mana insiden itu terjadi, penyebabnya pun tidak diketahui secara pasti. Terlepas dari hal itu, ada baiknya jika warga setempat memperhatikan pembatas jalan yang digunakan. Jangan sampai berbahaya dan mencelakai pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Ingat Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Berkaca dari video tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang pemahaman tentang keselamatan. Niat ingin mengamankan, tetapi justru membahayakan.
View this post on Instagram
“Ingat, ini pemukiman hunian yang harus safety dari segala hal sampai dengan yang terkecil, bukan medan perang atau daerah yang rawan kejahatan. Jadi segala perangkat atau alat bantu yang berkaitan dengan jalan harus sesuai aturan baik dari sisi penempatan, warna, bahan material, dimensi dan lain sebagainya,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Menurut Sony, ada beberapa peralatan yang aman, simple dan praktis dan lebih direkomendasi sebagai pembatas itu seperti water barrier dan lain-lain.
“Bahkan gate keluar masuk kompleks sekarang sudah tidak menggunakan material besi, tapi terbuat dari bahan semi plastik yang tidak merusak kendaraan,” kata Sony.
Baca juga: Komparasi Moge Adventure, Honda CB500X Vs Benelli TRK 502X
Adapun pengguna jalan sendiri harus berhati-hati saat melewati permukiman karena banyak rintangan yang kadang sulit untuk diantisipasi. Setiap kompleks juga punya kebiasaan masing-masing dengan karakteristik jalan berbeda-beda.
Kemudian, berkendara sesuai batas kecepatan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni paling tinggi 30 (tiga puluh) per jam untuk kawasan permukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.