Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas ODOL, Menhub Minta Perusahaan Logistik Terapkan SMK

Kompas.com - 24/09/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu upaya memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading alias ODOL, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Barang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut juga menjadi upaya menyelesaikan masalah aspek keselamatan dari angkutan barang kendaraan ODOL.

"Saat ini kami sedang mendorong penerapan SMK Perusahaan Angkutan Barang, di mana tiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Fakta Generasi Kedua Honda BR-V yang Naik Kelas

Menurut Budi, angkutan barang dalam sistem logistik, hingga saat ini masih mendominasi jalur darat. Porsinya juga cukup besar dibanding total moda tranportasi lain, yakni mencapai 90 persen.

Kecelakaan dua truk besar di ruas Tol Jagorawi KM 11+700, Cipayung, Jakarta Timur, arah Jakarta, menyebabkan arus lalu lintas Tol Jagorawi arah Jakarta padat merayap, Kamis (19/12/2019).Twitter @TMCPoldaMetro Kecelakaan dua truk besar di ruas Tol Jagorawi KM 11+700, Cipayung, Jakarta Timur, arah Jakarta, menyebabkan arus lalu lintas Tol Jagorawi arah Jakarta padat merayap, Kamis (19/12/2019).

Lantaran hal itu, maka dibutuhkan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, juga tertib.

"Sejumlah kebijakan juga sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum berupa transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan, dan penindakan penyidikan dalam rangka mencapai target program Zero ODOL di 2021," kata Budi.

 

Melalui Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub juga telah menargetkan terwujudnya pemberantas ODOL pada 2023 dengan beberapa tujuan.

Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi SetiyadiKEMENHUB Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi

 

Mulai dari menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.

Baca juga: Fenomena Pungli Ikut Berperan dalam Praktik Truk ODOL

Guna mengejar target, telah dilakukan pengembangan sejumlah kebijakan dan program, seperti aplikasi E-manifest yang dapat mengetahi pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi, E-logbook untuk mengetahui unjuk kerja pengemudi (waktu kerja, istirahat, dan penggantian pengemudi).

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

Selain itu, ada juga penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Kemenhub juga menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa standar pencapaian kinerja angkutan barang (kompetensi pengemudi, kelengkapan fasilitas kendaraan, tarif angkutan barang, pembatasan umur kendaraan, dan lain sebagainya), dan program pelatihan bagi awak kendaraan barang khusus (angkutan barang berbahaya).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com