JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 telah membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian.
Meski begitu ada sejumlah transportasi yang diizinkan untuk melintas, salah satunya adalah mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik.
Menilik situasi di lapangan, Djoko Setiwojarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, selama PPKM Darurat angkutan logistik memang mendapat prioritas. Namun, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
Baca juga: Motor Apa Saja yang Bisa Disebut Moge?
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/7/2021).
Djoko melanjutkan, jangan sampai karena diperbolehkan melintas saat PPKM Darurat, lantas kendaraan truk ODOL (over dimension and overloading) semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir.
“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun,” kata dia.
Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Ini Bahaya Berkendara di Lajur Kanan
Menurut Djoko, untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat). Polri di jalan raya, Ditejnhubdat di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor).
“Misal, ketika di UPPKB diperkata di jalan pantura, truk ODOL lewat jalan tol. Di jalan tol perlu ditertibkan oleh Polri,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.